Home / Bisnis / Perbedaan Perikatan Dengan Perjanjian

Perbedaan Perikatan Dengan Perjanjian

Dalam hukum perdata kita sering mendengarkan komitmen dan perjanjian. Meskipun keduanya memiliki hubungan dan diatur dalam buku ketiga KUHP, perikatan dan perjanjian adalah dua hal yang berbeda. Profesor Subekti dalam bukunya memberikan definisi perikatan sebagai hubungan hukum antara dua atau dua orang, di mana satu pihak memiliki hak untuk menuntut sesuatu dari pihak lain dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan ini. Sementara Pasal 1313 KUH Perdata menetapkan bahwa perjanjian tersebut adalah tindakan yang satu atau lebih orang bergabung dengan yang lain atau lebih. Dari definisi ini, dapat dilihat bahwa perjanjian tersebut dapat menyebabkan komitmen, tetapi bahwa komitmen itu bukan hanya karena perjanjian tetapi juga untuk hal -hal lain, misalnya, karena hukum.

Jika diperhatikan lebih dalam, komitmen menghasilkan hubungan hukum yang bisa unilateral dan relatif. Hubungan hukum dalam komitmen disebut relatif karena hubungan hanya dapat dipertahankan dan dianggap bertanggung jawab untuk orang -orang tertentu. Orang -orang yang disebutkan tertentu adalah partai wajib karena persetujuan atau ketentuan hukum. Dalam perjanjian tersebut, apa yang terjadi adalah tindakan hukum. Tindakan hukum kemudian mengarah pada hubungan hukum/komitmen. Namun, hubungan itu umumnya timbal balik karena dalam perjanjian masing -masing pihak memiliki hak dan kewajiban masing -masing sehingga tidak hanya hak atas satu bagian untuk pencapaian pihak lain.

Perjanjian harus ada pada hal tertentu atau ada objek yang dijanjikan kepada kedua belah pihak. Menurut Pasal 1332 KUHP, hanya barang yang dapat dinegosiasikan/barang tertentu yang dapat ditentukan oleh tipe mereka yang mungkin menjadi perjanjian utama. Dalam komitmen tidak ada ketentuan tentang objek karena Anda dapat membuat komitmen untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Dalam perjanjian tersebut, ada persyaratan yang valid ketika para pihak harus setuju terlebih dahulu terkait dengan diri mereka sendiri. Artinya, harus ada kemauan dan kemauan dari setiap bagian. Ini berbeda untuk komitmen. Komitmen yang lahir karena hukum dapat terjadi dengan sendirinya tanpa persetujuan dan kehendak para pihak untuk saling terkait.

Perjanjian tersebut mematuhi prinsip kebebasan kontrak sehingga para pihak bebas untuk menentukan ketentuan apa yang harus ada dalam perjanjian yang dibuat. Sementara ketentuan di dalamnya tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dilakukan dengan itikad baik, perjanjian tersebut valid dan diterapkan sebagai undang -undang bagi para pihak yang mencapainya.

Dalam komitmen tersebut, salah satu ketentuan yang juga berlaku dan tautan ke para pihak adalah hukum positif di Indonesia. Ini karena sumber komitmen berasal dari ketentuan hukum sehingga komitmen dapat terjadi dan ada dan menghubungkan ke partai -partai karena diundangkannya ketentuan, terlepas dari apakah para pihak setuju atau tidak dengan hukum yang ada. Beberapa contoh perjanjian antara lain, perjanjian hutang piutang, perjanjian kemitraan dan banyak perjanjian lainnya.

Nah, tadi itu merupakan penjelasan tentang perbedaan dalam komitmen dan kesepakatan. Intinya, perjanjian tersebut adalah bagian dari komitmen sehingga tidak ada banyak perbedaan di antara keduanya. Tetapi dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa komitmen tersebut memiliki makna dan pemahaman yang jauh lebih luas daripada perjanjian.

About Pher jaya

Check Also

Kelebihan Lantai Kayu untuk Rumah Anda: Ketahui Faktanya!

Apa yang pertama kali terlintas di pikiran Anda saat mendengar kata ‘lantai kayu‘? Mungkin banyak …