Industri perfilman Indonesia saat ini cukup bagus dan ramai yang mana beberapa jenis usaha IUP membutuhkan izin yang wajib didaftarkan.
Jenis-Jenis Usaha IUP (Izin Usaha Perfilman)
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU Perfilman ada beberapa jenis usaha yang termasuk dalam bidang perfilman, yaitu:
1. Usaha jasa teknik film
Dalam jenis usaha ini, kegiatan mereka adalah mengolah, melakukan pencetakan atau penggandaan hingga melakukan penyuntingan. Bahkan mereka juga berhak untuk melakukan pengambilan gambar.
Dalam menjalankan usaha ini dibutuhkan izin usaha perfilman sebelum bisa dijalankan.
2. Usaha pembuatan film
Usaha pembuatan film ini sama halnya dengan rumah produksi yang akan membuat karya pertunjukan yang didistribusikan atau disiarkan melalui televisi atau bioskop.
Sekarang dengan seiring berkembangnya zaman, penyebarannya sudah melalui internet seperti media sosial atau layanan streaming. Usaha ini bisa dalam bentuk komersial atau non komersial.
3. Pengarsipan film
Jenis IUP yang selanjutnya adalah untuk usaha pengarsipan film yang diatur dalam Permen. Usaha ini bisa dilakukan secara perorangan ataupun oleh perusahaan.
Bentuk kegiatannya seperti mengarsipkan judul, pembuat hingga tahun produksi hingga berbagai data penunjang pengarsipan lainnya.
4. Usaha impor dan ekspor film
Selanjutnya adalah ekspor dan impor film ke luar negeri. Namun perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan batasan mengenai jumlah film yang akan diimpor dan juga mencegah masuknya film impor yang tidak sesuai dengan kebudayaan dan moral Indonesia.
5. Penjualan atau penyewaan film
Kegiatan dari jenis usaha IUP ini adalah penjualan atau penyewaan film dalam bentuk CD atau VCD asli yang bukan bajakan.
6. Pertunjukkan film
Dalam undang-undang yang termasuk dalam pertunjukkan film adalah film yang diperlihatkan melalui layar lebar, jaringan teknologi informatika, dan penyiaran tv.
Pertunjukkan film tersebut wajib minimal menunjukkan 60% film Indonesia dari seluruh pertunjukkan film selama jangka waktu 6 bulan berturut-turut.
7. Pengedaran film
Jenis usaha IUP yang terakhir adalah pengedaran film yang mana kegiatannya adalah menyebarluaskan reklame dan film pada penonton.
Berdasarkan Pasal 14 UU Perfilman, yang termasuk dalam jenis usaha pembuatan film, pengarsipan film dan jasa teknik film wajib untuk didaftarkan pada Menteri Kemendikbud untuk mendapatkan TDUP atau Tanda Daftar Usaha Perfilman.