Home / Jasa / Jasa Import Door to Door via Sea Fast Air

Jasa Import Door to Door via Sea Fast Air

Bea cukai adalah proses administrasi pengiriman dan / atau kliring barang ke pelabuhan muat / bongkar terkait dengan bea cukai dan administrasi publik.

Hanya sedikit orang yang mengerti cara menggunakan sesuatu

Ekspor barang yang diimpor dari daerah pabean atau tempat lain yang diperlakukan sebagai GST untuk keperluan impor harus diberitahukan dengan pemberitahuan barang impor (PIB) yang diberikan kepada kantor pabean. Namun, ketentuan berikut tidak termasuk:

a. barang transportasi

b. barang yang diimpor melalui Jasa penyimpanan

c. barang transportasi penumpang dan awak

d. Mengirim oleh PT. (Persero) Pos Indonesia

e. barang yang diimpor di perbatasan

Importir wajib melakukan pembayaran PNBP untuk Jasa PDB melalui bank penagihan, kantor penagihan, atau kantor pabean selambat-lambatnya pada saat pengiriman PDB. Ketentuan mengenai tarif, prosedur, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum di bidang PNBP.

Ketentuan terkait pelepasan jasa import door to door impor diatur secara terpisah dengan peraturan Direktur Jenderal. PDB ditetapkan oleh importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pesanan pita cukai, penghitungan bea masuk, cukai, dan IRDP. Dalam hal sistem FRP sebagaimana dimaksud pada paragraf tidak diterapkan sendiri, importir memberikan otorisasi kepada PPJK.

Importir wajib mematuhi ketentuan impor dan / atau pembatasan yang ditetapkan oleh agen teknis. Penelitian tentang kepatuhan dengan ketentuan larangan dan / atau pembatasan dilakukan oleh: a. portal nasional Indonesia tunggal (INSW); atau b. Agen yang bertanggung jawab untuk mencari barang yang dilarang dan / atau dibatasi. PDB dilayani setelah larangan dan / atau ketentuan pembatasan dipenuhi.

(1) Penyajian PDB di kantor bea cukai dilakukan untuk setiap impor atau secara berkala setelah perusahaan pengangkut menyampaikan pemberitahuan pabean tentang barang yang dibawa (BC.1.1), kecuali untuk importir yang berwenang untuk menyampaikan pemberitahuan sebelumnya.

(2) PDB diajukan sebagai data elektronik atau ditulis pada formulir.

(3) PDB dalam bentuk data elektronik ditransmisikan melalui sistem bea cukai EDI atau menggunakan media penyimpanan data elektronik.

(4) Pengajuan PDB ke kantor pabean yang telah menerapkan sistem EDP Bea Cukai dilakukan melalui sistem Bea Cukai EDP.

(5) PDB, dokumen bea cukai tambahan dan bukti pembayaran bea impor, bea cukai dan IRDP disampaikan kepada pejabat kantor pabean tempat barang dibersihkan.

(6) Dalam hal barang yang diimpor dalam bentuk barang cukai (BKC) yang mengatur bea cukai dengan bergabung dengan pita cukai, di samping bukti pembayaran bea impor, PPnBM, PPh dan PNBP, dokumen pesanan pita cukai dikirim ke petugas kantor pabean tempat barang dibersihkan.

(7) Ketentuan untuk pengajuan PDB berkala diatur secara terpisah oleh peraturan Direktur Jenderal.

Untuk PDB yang dikirimkan melalui sistem PDE Bea Cukai, dokumen pelengkap Bea Cukai dan bukti pembayaran bea masuk, bea cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pesanan cukai harus diserahkan kepada petugas kantor bea cukai tempat barang dibersihkan periode:

a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan saluran merah (SPJM) untuk saluran merah,

b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan garis kuning (SPJK) untuk garis kuning,

c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal PBSB untuk jalur hijau, dan

re. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk rute prioritas MITA dan rute non-prioritas MITA.

Dikecualikan dari penyerahan hasil PDB tercetak dan bukti pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pesanan cukai untuk MITA prioritas dan non-prioritas. Jika ketentuan tidak terpenuhi, pengajuan PIB berikutnya oleh importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai ketentuan ketentuan telah terpenuhi.

Importir dapat membuat perubahan pada kesalahan data PDB dengan mengirimkan permintaan kepada kepala kantor pabean. Ketentuan lain tentang perubahan kesalahan data PDB diatur secara terpisah oleh Peraturan Direktur Jenderal.

About Pher jaya

Check Also

Tipe Tuan Rumah Yang Sering Tidak Disukai Oleh Tukang Bangunan

Para jasa bangun rumah jakarta pasti dulu mengalami pengalaman lebih dari satu kali berjumpa bersama …