Pekerja yang sudah memenuhi syarat wajib untuk melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan atas pembayaran PPh atau pajak penghasilan yang sudah dibayarkan ke negara. Nah, di zaman yang sudah serba internet ini, proses pelaporan SPT sudah semakin mudah, DJP atau direktorat jenderal pajak telah menyediakan layanan SPT berbasis online, sehingga wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tidak perlu repot-repot lagi ke kantor pelayanan pajak atau KPP.
Pelaporan SPT ini sangat efektif apabila wajib pajak sudah memiliki NPWP dan mengaktifkan EFIN atau electronic filing identification, namun, bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, harus mendatangi KPP terdekat untuk proses aktivasinya. Jika wajib pajak sudah memiliki EFIN dan NPWP, maka langkah-langkah untuk melaporkan SPT lewat metode online, prosedurnya antara lain:
Cara lapor SPT tahunan
- Membuka halaman website dari DJP online di djponline.pajak.go.id
- Login dengan mengisi NPWP, EFIN serta kode keamanan
- Masuk ke laman dashboard pajak
- Pilih lapor
- Kemudian klik icon e-filing
- Klik tombol ‘buat SPT’
- Lalu muncul beberapa pertanyaan dan pilih jawaban yang sesuai
- Pada pertanyaan terakhir, ada pilihan pengisian formulir 1770 S, kemudian pilih formulir ‘dengan bentuk formulir’
- Jika wajib pajak ingin dipandu, pilih jawaban ‘dengan panduan’
- Pilih SPT 1770 S dengan formulir
- Mengisi data formulir yang mencakup isi tahun pajak, status SPT dan pembenaran (apabila ada kesalahan pada SPT sebelumnya)
- Klik ‘langkah selanjutnya’
- Kemudian sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak lain, seperti perusahaan pemberi kerja
- Klik ‘ya’ jika data sudah benar
- Wajib pajak bisa memilih ‘tidak’ apabila ingin menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, dengan cara mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
- Lalu jika ada bukti potong yang belum terinput, pilih ‘tambah’
- Mengisi data yang belum diisi
- Isi data harta yang dimiliki pada bagian B
- Wajib pajak bisa memakai data harta tahun sebelumnya, atau memperbaharui data harta jika ada perubahan
- Wajib pajak mengisi utang pada akhir tahun lalu pada bagian C
- Jika ada tambahan utang, klik ‘tambah’
- Mengisi daftar anggota keluarga secara urut di bagian D
- Di lampiran 1 bagian A, isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti dan lain-lain.
- Di bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak masuk dalam objek pajak
- Di bagian C, isi data daftar pemotongan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Isi data dengan jenis pajak, NPWP pemotongan pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan dan total PPh yang dipotong (wajib pajak bisa melihat data tersebut di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Pilih langkah berikutnya
- Di kolom identitas, isi status perkawinan, status kewajiban pajak dan NPWP suami/istri
- Bagian A, penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya dan penghasilan neto luar negeri.
- Wajib pajak mengisi jumlah uang zakat yang dibayarkan ke Lembaga resmi
- Bagian B, mengisi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Pada bagian C, yang mengisi kolom ini hanya yang memiliki penghasilan dari luar negeri
- Bagian D, jika wajib pajak pernah membayar angsuran PPh 25
- Pada bagian E, wajib pajak bisa melihat apakah status SPT nihil, kurang dibayar atau kelebihan bayar
- Apabila SPT nihil maka lanjutkan dengan mengklik ‘lanjut F’
- Apabila kurang bayar maka muncul pertanyaan lanjutan
- Dan apabila belum bayar, pilih belum, kemudian akan diarahkan ke e-billing
- Lanjutkan ke pertanyaan, pilih centang setuju apabila data sudah terisi dengan benar
- Ambil kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing
- Salin kode yang dikirimkan via email di halaman lain
- Terakhir, klik kirim SPT
Solusi Untuk Mendapatkan EFIN
Jika wajib pajak belum memiliki nomor EFIN atau lupa, ada solusi untuk permasalahan-permasalahan tersebut, dengan cara:
1.Menelpon nomor resmi KPP
Nomor telepon resmi KPP bisa wajib pajak lihat di link www.pajak.go.id/unit-kerja, perlu diperhatikan bahwa telepon resmi dari KPP hanya menerima satu panggilan saja. hal ini untuk mencegah penyalahgunaan EFIN. Wajib pajak akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan apakah penelpon merupakan wajib pajak yang bersangkutan dengan cara melakukan verifikasi dan meminta data proof of record ownership.
2.Email KPP
Dengan cara:
- Scan formulir EFIN, dapat diunduh di website resminya di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
- Melampirkan Foto identitas pribadi seperti KTP bagi WNI, KITAS bagi WNA
- Foto surat keterangan terdaftar atau NPWP
- Selfie dengan memegang KTP dan NPWP
3.Agen Kring Pajak
Menelpon di layanan informasi perpajakan untuk mengetahui informasi lupa EFIN (syaratnya ialah sudah pernah mengaktifkan EFIN sebelumnya), di saluran telepon 1500200, twitter @kring_pajak dan live chat di www.pajak.go.id. Persiapkan data-data yang dibutuhkan seperti NPWP, alamat dan lain-lain.
Perbedaan SPT Perusahaan dan Perorangan
SPT terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu SPT perorangan dan SPT perusahaan, cara membedakannya antara lain:
4.Batas Pelaporan
Untuk SPT perorangan maksimal tanggal 31 maret, sementara SPT badan perusahaan maksimal 31 april
5.Denda Terlambat Lapor
Denda yang diakibatkan terlambat melaporkan SPT perorangan yaitu Rp100.000, sementara untuk denda perusahaan yaitu Rp1.000.000
Kami melayani konsultasi mengenai perpajakan, berbagai macam permasalahan sudah pernah kami hadapi, maka dari itu, jika ada kesulitan, hubungi kami di nomoryang tersedia.