Home / berita / Cara dan Syarat Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Cara dan Syarat Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, kepemilikan unit apartemen dan hipotek yang telah dicatat dalam buku tanah yang relevan. Namun, saat ini bentuk sertifikat tanah adalah sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Kepemilikan sertifikat elektronik berlaku untuk tanah yang tidak terdaftar dan juga untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat fisik. Dokumen ini sendiri hanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui masing-masing kantor kantor wilayah masing-masing.

Aturan penerbitan sertifikat tanah elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Kepala BPN.

Sementara itu, permohonan pendaftaran properti tapak kini dapat dilakukan secara elektronik sesuai pasal 2 yang mengatur bahwa pendaftaran bagi pemilik tanah pertama kali dan pendaftaran perubahan data dapat dilakukan secara elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik
Ilustrasi Sertifikat Tanah Elektronik – Google.com

Ini berlaku untuk tanah yang tidak terdaftar. Kegiatan tersebut meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, bukti kepemilikan dan pendaftaran, penerbitan sertifikat serta presentasi, selain pencatatan publik dan penyimpanan dokumen elektronik.

Dokumen yang dibutuhkan

1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik berupa:
– Gambar ukur
– Peta bidang tanah atau peta ruang
– Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
– Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

2. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah

3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:
– Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau
– Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik

4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik yaitu:
– Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport)
– Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang
– tanah
– Berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis
– Keputusan penetapan hak
– Dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis

5. Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el

6. Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertipikat-el dan aksesnya.

Hanya tanah terdaftar dan yang diterbitkan dengan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, kepemilikan apartemen atau tanah wakaf yang dapat diganti dengan sertifikat elektronik.

Syarat dan Cara Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

1. Layanan penggantian disediakan melalui aplikasi untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah.

2. Penggantian dapat dilakukan apabila data fisik dan hukum dalam buku tanah dan sertifikat sesuai dengan apa yang ada dalam sistem elektronik.

3. Apabila tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang yang bersifat fisik dan legal.

4. Penggantian sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat meliputi perubahan buku tanah, surat survei, dan/atau denah lantai menjadi dokumen elektronik.

5. Selanjutnya, penggantian e-sertifikat dicatat dalam buku tanah, surat survei, dan / atau denah lantai

About Pher jaya

Check Also

Baca Komik Gintama Bahasa Indonesia Gratis

Gintama adalah salah satu manga dan anime populer yang berasal dari Jepang. Diciptakan oleh Hideaki …