Home / konsultan pajak / Pengertian serta Tujuan Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Pengertian serta Tujuan Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Pengertian Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Perencanaan pajak menurut Erly Suandy (2017) adalah : “Langkah awal didalam manajemen pajak. Pada step ini dikerjakan pengumpulan dan penelitian terhadap ketentuan perpajakan agar dapat diseleksi style tindakan penghematan pajak yang dapat dilakukan. Pada kebanyakan penekanan rencana pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak”.

Motivasi yang mendasari dilakukannya rencana pajak Erly Suandy (2017) yakni :

Kebijakan Perpajakan
Undang – Undang Perpajakan
Administrasi Perpajakan
Jadi dapat dikatakan Tax planning atau rencana pajak adalah usaha mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang perlu dibayarkan kepada negara agar pajak yang dibayar tidak melebihi kuantitas yang sebenarnya. Salah satu praktik didalam manajemen perpajakan ini dikerjakan dengan selamanya mematuhi perturan perpajakan yang berlaku dengan kata lain legal.

Legal di sini, artinya penghematan pajak dikerjakan dengan memanfaatakan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang (loopholes) agar tidak tersedia pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku oleh Jasa perencanaan pajak di Bandung.

 

Tujuan Perencanaan Pajak ( Tax planning)

Tax planning dikerjakan antara lain untuk tujuan:

Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak agar biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
Memperhitungkan dan mempersiapkan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbeasr pengeluaran pajak. Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk sesuaikan agar pajak yang dibayar tidak lebih dari kuantitas yang seharusnya.
Jenis-Jenis Tax Planning

Jika dilihat dari jenisnya, rencana pajak dapat dibagi menjadi dua, yakni:

National Tax Planning yang praktiknya berpedoman terhadap Undang-Undang domestik. Perencanaan pajak style ini kebanyakan dikerjakan oleh Wajib Pajak badan yang cuma punyai bisnis di Indonesia saja atau laksanakan transaksi dengan Wajib Pajak didalam negeri saja

International Tax Planning, kebanyakan dikerjakan oleh Wajib Pajak badan yang punyai kegiatan bisnis di didalam negeri dan di luar negeri. Perencanaan pajak ini dikerjakan jikalau Wajib Pajak laksanakan transaksi tak cuma dengan Wajib Pajak didalam negeri, tetapi juga dengan Wajib Pajak di luar negeri. Berbeda dengan National Tax Planning, International Tax Planning perlu turut perhatikan Undang-Undang atau perjanjian pajak (Tax Treaty) dari negara-negara yang turut terlibat

About Pher jaya