Home / Uncategorized / Mari Kita Bahas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Mari Kita Bahas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Istilah UMKM atau UKM kemungkinan telah tidak asing ulang terdengar di telinga kita ya Sahabat Wirausaha. Ada yang mendeskripsikan UMKM BRI sebagai usaha kecil-kecilan, ada yang mendeskripsikan sebagai usaha rumahan, apalagi ada juga yang mengidentikkan UMKM sebagai pedagang kaki lima dan toko kelontong.

Dengan banyaknya persepsi yang beredar itu, yuk kita menyamakan dan meluruskan pandangan terhadap apa istilah UMKM. Sebenarnya apa itu UMKM atau UKM? Apa beberapa syarat usaha yang tepat disebut bersama dengan UMKM? Mari kita simak kamus usaha selanjutnya ini.

 

Definisi

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan segala type usaha yang modal usahanya tidak lebih berasal dari 10 Miliar Rupiah dan pendapatan usaha tahunannya tidak lebih berasal dari 50 Miliar Rupiah. Jadi, semua usaha yang modal usaha dan pendapatannya tidak melebihi nilai selanjutnya disebut UMKM.

Dapat disimpulkan usaha yang masuk kategori UMKM itu terlalu luas cakupannya. Warung, usaha skala rumahan, pedagang kaki lima, hingga toko kelontong juga UMKM. Begitu pun halnya restoran, kafe, apotik, klinik kecantikan, hotel, penginapan, cucian mobil, dan usaha lainnya bersama dengan nilai modal dan pendapatan tidak melebihi angka selanjutnya tetap masuk didalam kategori UMKM.

UMKM terbagi-bagi ulang kedalam sebagian kategori yang ditentukan bersama dengan kuantitas modal dan omset/pendapatan usaha yaitu mikro, kecil, dan menengah. Awalnya kategori usaha mikro, kecil, dan menengah ditentukan oleh UU No.20 Tahun 2008 yang skalanya ditentukan oleh aset dan omset. Namun bersama dengan perhitungkan nilai inflasi dan kondisi perekonomian, kategori skala UMKM mengalami pergantian gara-gara adanya ketentuan baru Peraturan Presiden No.7 Tahun 2021.

Peran UMKM Dalam Perekonomian Nasional

Sahabat Wirausaha, sebagai pelaku UMKM, tentu dulu bertanya-tanya bagaimana peran usaha yang kita rintis terhadap pembangunan ekonomi. Mengapa UMKM dikatakan sebagai sokoguru dan tulang punggung perekonomian nasional?

Berdasarkan information Kementerian Koperasi dan UKM RI, ada lebih kurang 64,2 juta unit usaha yang beroperasi di Indonesia. 99,6% diantaranya adalah usaha mikro, 0,30% usaha kecil, dan 0,07% usaha menengah, dan 0,01% usaha besar. Setiap tahunnya, UMKM diperkirakan memberi kontribusi ekonomi sebesar lebih berasal dari 60% bagi Produk Domestik Bruto Indonesia atau lebih kurang 8.573.896 Milyar Rupiah. Ini merupakan nilai yang cukup fantastis!
Selain berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto, UMKM juga sedia kan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. UMKM menyerap 116 juta atau lebih kurang 97% berasal dari tenaga kerja nasional, di mana kuantitas tenaga kerja terbanyak diserap oleh usaha mikro.

Dengan peran tersebut, telah semestinya kita sebagai pelaku UMKM termotivasi untuk senantiasa mengembangkan usaha agar naik kelas, gara-gara nilai ekonomi yang dihasilkan berasal dari proses produksi dan perdagangan terlalu berharga bagi perekonomian nasional. Baik itu usaha mikro, kecil, dan menengah, semua punya peran berharga didalam membangun perekonomian suatu negara.

Sahabat Wirausaha, semoga bersama dengan membaca kamus usaha ini, kita tambah tahu bersama dengan standing dan peran kita sebagai pelaku usaha. Semangat terus untuk Naik Kelas!

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar terhadap artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

About Pher jaya

Check Also

AGEN PERMAINAN JUDI BOLA TERBAIK DI INDONESIA

Slot mpo terpercaya ialah salah satu tipe game judi online terbaik di Indonesia yang akan membagikan …