Home / Uncategorized / Simak Prosedur Lengkap Pendirian PT Perorangan Terbaru

Simak Prosedur Lengkap Pendirian PT Perorangan Terbaru

Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) juga melahirkan badan usaha berbadan hukum yang baru, yakni Perseroan Terbatas (PT) perorangan.

PT perorangan ini disambut positif oleh para pelaku usaha, pasalnya PT yang dahulu harus didirikan oleh dua orang, kini juga bisa didirikan oleh hanya satu orang! Sehingga munculnya PT perorangan ini dapat mempermudah pelaku usaha untuk mendirikan PT, meski belum menemukan mibisnis yang tepat ataupun lebih memilih menjalankan usahanya sendiri.

Lantas, apa saja perbedaan antara PT perorangan dengan PT “biasa”? Bagaimana prosedur yang harus dilalui dalam mendirikan PT perorangan? Simak uraian di bawah ini, ya!

Dasar Hukum

Pendirian PT perorangan dilaksanakan menurut instrumen-instrumen hukum yang meliputi:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Definisi PT dan Jenis-Jenis PT

Definisi PT dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 1 UU PT sebagaimana telah diubah oleh UU CK, yaitu “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Dengan berubahnya definisi PT, kini PT dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu (Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 21/2021):

PT persekutuan modal (juga biasa disebut PT biasa).
PT
PT persekutuan modal atau PT biasa, merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Sementara, PT perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Secara singkat, perbedaan mencolok antara kedua jenis PT tersebut adalah PT perorangan dapat didirikan oleh satu orang sementara PT biasa harus oleh dua orang atau lebih. Selain itu, PT perorangan harus memenuhi kriteria modal dan omzet Usaha Mikro atau Usaha Kecil.

Adapun, kriteria Usaha Mikro menurut Pasal 35 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf a PP 7/2021, adalah sebagai berikut:

Bermodal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Beromzet tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara, kriteria Usaha Kecil berdasarkan Pasal 35 ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b PP 7/2021, meliputi:

Bermodal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Beromzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Terdapat beberapa perbedaan antara PT perorangan dan PT biasa, yakni:

PT perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang (Pasal 153A ayat (1) UU PT), sementara PT biasa oleh 2 (dua) orang atau lebih (Pasal 7 ayat (1) UU PT).
PT perorangan didirikan oleh orang perseorangan (Pasal 153E ayat (1) UU PT), sementara PT biasa dapat didirikan oleh orang perseorangan maupun badan hukum (Pasal 8 ayat (2) huruf a UU PT).
PT perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia atau WNI (Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021), sementara PT biasa dapat didirikan oleh WNI maupun asing atau badan hukum Indonesia maupun asing (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PT).
PT perorangan didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian (Pasal 153A ayat (2) UU PT), sementara PT biasa berdasarkan akta pendirian (Pasal 7 ayat (1) UU PT).
Persamaan PT Perorangan dan PT Biasa
Meski memiliki beberapa perbedaan karakteristik, namun karena masih “sama-sama PT”, pada dasarnya PT perorangan dan PT biasa memiliki banyak kesamaan, lho! Diantaranya:

Memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara online (Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021).
Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan kerugian PT melebihi saham yang dimiliki (Pasal 153J ayat (1) UU PT).
Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri (Pasal 3 ayat (2) PP 8/2021).
Modal ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah (Pasal 4 ayat (1) PP 8/2021).
Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara online kepada Menkumham maksimal 60 hari sejak akta pendirian PT biasa/pengisian Pernyataan Pendirian PT perorangan (Pasal 4 ayat (2) PP 8/2021).
Pengesahan Status Badan Hukum PT Perorangan
Berbeda dengan pendirian PT biasa yang membutuhkan akta pendirian, pendirian PT perorangan cukup membutuhkan Pernyataan Pendirian. Berikut ketentuan pendirian PT perorangan menurut Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, dan Pasal 14 Permenkumham 21/2021:

Pendiri mengajukan permohonan pendaftaran pendirian ke Menkumham secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Permohonan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Permohonan diajukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia, yang memuat (Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021):
nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
jangka waktu berdirinya PT perorangan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT perorangan;
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
nilai nominal dan jumlah saham;
alamat PT perorangan; dan
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.
Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
Pemohon mencetak Pernyataan Pendirian PT perorangan dan sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri.

Registrasi NIB

Sesuai dengan Pasal 176 ayat (1) PP 5/2021, setiap pelaku usaha, baik berbentuk perorangan maupun badan, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun, NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha (Pasal 176 ayat (4) PP 5/2021). NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) oleh Lembaga OSS dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha (Pasal 212 ayat (1) PP 5/2021).

Kaya akan fitur, NIB juga berlaku sebagai (Pasal 176 ayat (5) PP 5/2021):

Angka Pengenal Impor (API).
Hak akses kepabeanan.
Pendaftaran kepesertaan untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama.
Perlu diperhatikan sebelum memohonkan NIB, pelaku usaha perlu membuat hak akses OSS-RBA terlebih dahulu.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sesuai namanya, OSS RBA diselenggarakan dengan pendekatan berbasis risiko. Sehingga jenis perizinan berusaha yang diperlukan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha. Berikut tingkatan risiko tersebut (Pasal 10 PP 5/2021):

Kegiatan usaha berisiko rendah.
Kegiatan usaha berisiko menengah rendah.
Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
Kegiatan usaha berisiko tinggi.
Berikut jenis perizinan berusaha yang dibutuhkan bagi masing-masing tingkat risiko, sebagaimana diatur oleh UU CK:

Risiko rendah:

NIB (otomatis berlaku sebagai legalitas melaksanakan kegiatan usaha).
Risiko menengah rendah:

NIB
Sertifikat Standar pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha.
Risiko menengah tinggi:

NIB
Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Risiko tinggi:

NIB
Izin
Perubahan Menjadi PT Biasa
Semua pelaku usaha tentunya ingin kegiatan usahanya berkembang, sama halnya dengan PT perorangan yang bisa berkembang pesat seiring berjalannya usaha, sehingga pemilik saham bertambah ataupun meraup omzet yang melawati batas omzet UMK. Apabila hal tersebut terjadi, PT perorangan harus diubah menjadi PT biasa.

Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021 menyatakan PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa dalam hal:

Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
Tidak memenuhi kriteria UMK.
Perubahan status ini tidaklah otomatis. Sebelum berubah menjadi PT biasa, PT perorangan perlu melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara online. Akta notaris tersebut memuat (Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021):

Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar; dan
Data PT, termasuk:
perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
perubahan alamat lengkap Perseroan.
Pelaku usaha juga harus mengisi surat pernyataan secara online yang menyatakan format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dan benar.

Kewajiban Laporan Keuangan

Sebagai informasi tambahan, PT perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menkumham. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 Permenkumham 21/2021. Berikut hal-hal yang diperlu diperhatikan terkait laporan keuangan PT perorangan:

Laporan keuangan disampaikan kepada Menkumham dengan mengisi format isian penyampaian laporan keuangan secara online melalui SABH.

Laporan disampaikan maksimal 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Format isian memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Menkumham akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara online.

About Pher jaya

Check Also

Aneka Ide Olahan Singkong yang Lezat dan Kreatif

Olahan singkong, tanaman umbi-umbian yang melimpah di berbagai daerah tropis, telah lama menjadi bagian penting …